Page 23 - Astramagz Edisi Agustus 2022
P. 23

RAGAM

       FIFGROUP Gelar Talk Show Implikasi Proses Bisnis
            Eksekusi Jaminan Fidusia Pascaputusan MK


           ebagai perusahaan
           pembiayaan, PT Federal
      S International Finance
       (FIFGROUP) mengedepankan cara-
       cara yang sejalan dengan ketentuan
       peraturan perundangan, berupaya
       memitigasi perbuatan yang
       berpotensi menjadi pelanggaran,
       serta menghindari perbedaan
       pemahaman terkait putusan                                           1
       Mahkamah Konstitusi (MK) yang
       berlaku. Atas dasar itu, FIFGROUP   memberikan acuan dasar hukum   (1) Setia
       menyelenggarakan talkshow       dalam eksekusi jaminan fidusia.  Budi Tarigan
                                                                        (kedua dari
       “Implementasi Putusan MK Nomor    Hadir sebagai narasumber dari   kiri), Wawan
       71/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi   pihak kepolisian, yaitu Subdit V   Muliawan
                                                                        (kanan) dan
       Jaminan Fidusia dan Implikasinya   Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)   Akhmad Budi
       Terhadap Eksistensi Peraturan   Direktorat Tindak Pidana Ekonomi   Cahyono
                                                                        (kedua dari
       Kapolri No 8 Tahun 2011 tentang   Khusus (Dittipideksus) Bareskrim   kanan)
       Pengamanan Eksekusi Jaminan     Polri AKBP Wawan Muliawan,       beserta
                                                                        Moderator
       Fidusia” pada 11 Agustus 2022.  SH, MH. Wawan menyatakan         Talk Show
         Acara ini dihadiri oleh Operation   bahwa eksekusi jaminan fidusia   Supriyono,
                                                                        SH, MH
       Director FIFGROUP Setia Budi    dapat dilakukan apabila terjadi   (kiri).
       Tarigan, manajemen, seluruh     wanprestasi atau cidera janji
       karyawan FIFGROUP dan advokat   terhadap perjanjian yang telah
       serta mitra penagih yang bekerja   disepakati oleh kreditur dan
       sama. Kegiatan diadakan untuk   debitur, tetapi eksekusi tetap harus
                                       memerhatikan segala aspek hukum
                                       yang berlaku.
                                         Selain Wawan, ada pula Ahli
                                       Hukum Perdata Fakultas Hukum
                                       Universitas Indonesia Dr Akhmad
                                       Budi Cahyono, SH, MH, untuk
                                       melihat penerapan Putusan
                                       MK dari sisi akademik. Akhmad
                                       menyampaikan bahwa penerapan
          2                            hukum dalam melakukan eksekusi
       (2) Acara dilaksanakan dengan tujuan memberi   jaminan fidusia tidak melanggar
       pembekalan dan pengayaan terhadap seluruh
       karyawan FIFGROUP, mitra penagihan, dan   pidana selama tidak ada unsur
       advokat, dengan dihadiri lebih dari 860 peserta   kekerasan yang dilakukan.
       secara virtual.


                                                            Agustus 2022 | www.astra.co.id  21
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28