Page 23 - Astramagz Edisi Maret 2023
P. 23
RAGAM
Apakah Asuransi Menanggung Mobil
Tertabrak Hewan?
epemilikan asuransi risiko tidak dapat dihindari.
mobil dapat memberikan Namun, perlu diperhatikan ke
K perlindungan ekstra ter rugian tidak dapat diklaim apa
hadap risiko yang tidak di ingin bila termasuk hal yang dikecuali
kan terjadi. Namun, apakah kan merujuk ketentuan ayatayat
asuransi dapat meng gantikan di PSAKBI Bab II Pasal 3.
risiko kerusakan akibat tertabrak Ayat 3.1 menyebutkan pe nge
hewan liar seperti dalam video cualian berlaku bagi ke rusak an
yang viral barubaru ini? akibat kerusuhan, pemogokan,
"Pada dasarnya risiko kendara penghalangan bekerja, tawuran,
an tersebut bisa ditanggung pihak huruhara, pembangkitan rakyat,
asuransi karena termasuk kepada pengambilalihan kekuasan,
kerugian atau kerusakan yang revolusi, pemberontakan, ke
ter cantum pada Polis Standar kuatan militer, invasi, perang,
Asuransi Kendaraan Bermotor makar, terorisme, sabotase, dan
Indonesia (PSAKBI) pasal 1 penjarahan.
ayat 1.1 mengenai tabrakan, Pengecualian juga berlaku jika
benturan, terbalik, tergelincir, kendaraan melewati jalan ter
atau terperosok," ujar Head of tutup/terlarang (ayat 4.5), tidak
Nikmati
garansi hasil PR, Marcomm, and Event Asuransi membawa SIM saat kejadian (4.2),
kerja bengkel Astra, Laurentius Iwan Pranoto, serta di bawah pengaruh minum
dan suku
cadang asli, pada 13 Februari 2023. an keras, obat terlarang, atau
serta layanan Kerusakan terjadi bahan lain yang mem
bantuan
darurat 24 jam karena adanya benturan bahaya kan (4.3).
dari Garda dari hewan yang tidak Khusus pelanggan
Siaga secara
gratis. disengaja, sehingga 1500112 Garda Oto sangat
mudah mengajukan
klaim kerugian. Tinggal
melaporkan kejadian me
lalui Garda Mobile Otocare
atau Garda Akses 24 jam di
nomor 1500112, bisa juga datang
langsung ke kantor cabang/Garda
Center terdekat. Pelaporan harus
dilakukan selambatlambatnya
lima hari kerja setelah kejadian
dengan melengkapi dokumen
sesuai ketentuan polis.
Maret 2023 21 www.astra.co.id

