Page 24 - Astramagz Edisi September 2021
P. 24

RAGAM

       Mobil Pelanggan Garda Oto
       Tertimpa Runtuhan Bangunan?
       Jangan Takut Ajukan Saja Klaim Asuransinya



                                   suransi Astra menjawab kegundahan mayoritas
                                   pemegang polis asuransi mobil, yakni apakah
                            A pihak asuransi dapat menggantikan kerugian
                            yang terjadi di luar kendali kita sendiri, seperti tertimpa
                            reruntuhan bangunan yang baru­baru ini viral di Tanah Air.
                               “Pada dasarnya, risiko kendaraan tersebut bisa di­
                            tanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian
                            atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar
                            Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 1 ayat 1.1
                            mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau
                            terperosok,” ujar Head of Communication and Customer
                            Service Management Asuransi Astra L Iwan Pranoto, pada
                            25 Agustus 2021.
                               Dalam kasus ini, kerusakan terjadi karena benturan dari
                            serpihan, atau tertimpa langsung reruntuhan gedung.
                            Namun, perlu diperhatikan kerugian tidak dapat diklaim
                            apabila termasuk kategori dikecualikan. Misalnya, rusak
                            akibat kerusuhan, pemogokan, tawuran, huru­hara,
       Bab I Polis Standar Asuransi
       Kendaraan Bermotor   revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang
       Indonesia (PSAKBI) mengenai   saudara, makar, terorisme, sabotase, penjarahan, serta
       hal yang dijaminkan Asuransi
       Kendaraan Bermotor.  pelanggaran rambu lalu­lintas.
                                                    Bagi pelanggan Garda Oto,
                                                  cara meng ajukan klaim akibat
                                                  terjadinya runtuhan sangat
                                                  mudah. Tinggal lapor me­
                                                  lalui aplikasi Garda Mobile
                                                  Otocare, atau menelepon contact
                                                  center Garda Akses siaga 24 jam di
                                                  nomor 1500112. Bisa juga datang
                                                  ke kantor Garda Oto terdekat.
                                                  Jangan lupa klaim diajukan
                                                  selambat­lambatnya lima hari
                                                  kerja setelah kejadian dengan
                                                  melengkapi syarat dokumen yang
                                                  tercantum dalam polis.





                         Edisi 9 | September 2021  22  www.astra.co.id
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29