Page 24 - Astramagz Edisi September 2021
P. 24
RAGAM
Mobil Pelanggan Garda Oto
Tertimpa Runtuhan Bangunan?
Jangan Takut Ajukan Saja Klaim Asuransinya
suransi Astra menjawab kegundahan mayoritas
pemegang polis asuransi mobil, yakni apakah
A pihak asuransi dapat menggantikan kerugian
yang terjadi di luar kendali kita sendiri, seperti tertimpa
reruntuhan bangunan yang barubaru ini viral di Tanah Air.
“Pada dasarnya, risiko kendaraan tersebut bisa di
tanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian
atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar
Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 1 ayat 1.1
mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau
terperosok,” ujar Head of Communication and Customer
Service Management Asuransi Astra L Iwan Pranoto, pada
25 Agustus 2021.
Dalam kasus ini, kerusakan terjadi karena benturan dari
serpihan, atau tertimpa langsung reruntuhan gedung.
Namun, perlu diperhatikan kerugian tidak dapat diklaim
apabila termasuk kategori dikecualikan. Misalnya, rusak
akibat kerusuhan, pemogokan, tawuran, huruhara,
Bab I Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang
Indonesia (PSAKBI) mengenai saudara, makar, terorisme, sabotase, penjarahan, serta
hal yang dijaminkan Asuransi
Kendaraan Bermotor. pelanggaran rambu lalulintas.
Bagi pelanggan Garda Oto,
cara meng ajukan klaim akibat
terjadinya runtuhan sangat
mudah. Tinggal lapor me
lalui aplikasi Garda Mobile
Otocare, atau menelepon contact
center Garda Akses siaga 24 jam di
nomor 1500112. Bisa juga datang
ke kantor Garda Oto terdekat.
Jangan lupa klaim diajukan
selambatlambatnya lima hari
kerja setelah kejadian dengan
melengkapi syarat dokumen yang
tercantum dalam polis.
Edisi 9 | September 2021 22 www.astra.co.id